
wartasiger.co.id, Bandar Lampung — Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bandarlampung di Ruang Sidang DPRD, Senin 5 Oktober 2026.
Ketua DPRD Bandarlampung Bernas Yuniarta memimpin jalannya rapat paripurna tersebut.
Agenda rapat meliputi Paripurna Pembicaraan Tingkat I Pidato Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung serta Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Penyertaan Modal pada PT BPD Lampung.
Delapan fraksi menyampaikan pendapatnya terhadap Raperda tersebut.
Wali Kota Eva Dwiana mengatakan penyertaan modal daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas fiskal melalui penguatan investasi yang produktif dan berkelanjutan.
“Penyertaan modal daerah dan struktur permodalan melalui penyertaan modal daerah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kinerja, memperluas kapasitas usaha, dan meningkatkan daya saing perusahaan,” ujar Eva Dwiana.
Penyertaan modal daerah, kata Eva, juga diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan dividen dari kinerja PT BPD Lampung.
“Pelaksanaan penyertaan modal daerah berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian, serta memperhatikan hasil analisis kelayakan investasi, tingkat pengembalian investasi, risiko investasi, dan kinerja keuangan PT BPD Lampung,” lanjutnya.
Dia menegakan, untuk memberikan landasan hukum yang kuat, kepastian dalam pelaksanaan, serta menjamin tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penyertaan modal daerah, perlu pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah.
Rapat berlanjut dengan penandatanganan Berita Acara Penyampaian Raperda Penyertaan Modal pada PT BPD Lampung. (*)
![]()