
wartasiger.co.id, Bandar Lampung – Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menugaskan Hamid Heriansyah Lubis ssbagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tanggamus.
Hamid Heriansyah Lubis saat ini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanggamus.
Ia menggantikan Bupati Tanggamus, Dewi Handajani, yang berakhir jabatan pada 20 September 2023.
Penugasan sekdakab itu berdasarkan Surat Mendagri Nomor: 100.2.1.3/6375/OTDA Tanggal 19 September 2023 Hal Penugasan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus selaku Pelaksana Harian Bupati.
Juga Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat menerbitkan Surat Nomor 130/3978/01/2023 Hal Penugasan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si selaku Plh. Bupati Tanggamus.
Bupati Tanggamus berakhir masa jabatan pada 20 September 2023. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
PP itu menyatakan, dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan Presiden mengangkat Penjabat Kepala Daerah.
Pemerintah Provinsi Lampung masih menunggu terbit Keputusan Mendagri tentang pengangkatan Penjabat Bupati Tanggamus.
Untuk itu Plh. Bupati Tanggamus akan bertugas sampai dengan terbit Keputusan Mendagri tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Kabupaten Tanggamus. (kmf)
![]()