Pemkot Bandarlampung Klarifikasi Pembayaran THR dan Gaji 13

wartasiger.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menjelaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru, tenaga kesehatan, dan pegawai umum.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), M. Nur Ramdhan, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di ruang rapat setempat, Senin (1/7/2024).

Ramdhan menegaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 telah sesuai ketentuan berlaku.

“Akhir Desember 2023, pemkot menerima dana tambahan pemerintah pusat untuk mengganti sebagian dana yang telah digunakan untuk membayar THR dan gaji ke-13,” kata ia.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.2/2023 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan untuk Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, Kota Bandar Lampung hanya menerima Rp9 miliar.

Ia juga mengungkapkan, tak semua daerah di Provinsi Lampung menerima dana tambahan ini, seperti Mesuji, Way Kanan, dan Provinsi Lampung.

Ramdhan mengklarifikasi salah paham di masyarakat mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru.

“Isu pemkot tak membayarkan THR dan gaji ke-13 ini guru tak benar. Dana dari pemerintah pusat untuk mengganti dana sudah dikeluarkan sebelumnya,” jelasnya.

Pemkot sedang mempertimbangkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membayar tambahan THR dan gaji ke-13 bagi guru yang belum menerima.

“Jika dana APBD mencukupi, kami akan berusaha memastikan semua guru mendapatkan hak mereka. Saat ini kami sedang menunggu dana pusat,” kata ia lagi.

Pemkot berharap masyarakat dapat memahami situasi ini dan menunggu keputusan final terkait alokasi dana tambahan untuk membayar THR dan gaji ke-13 bagi guru dari APBD.

“Kami harap isu beredar dapat selesai dan para guru serta pegawai di Bandarlampung dapat menerima hak mereka sesuai peraturan berlaku,” ucapnya.

Sebelumnya, ramai diperbincangkan, pembayaran gaji ke-13 serta THR bagi PNS Kota Bandar Lampung belum dibayarkan.

Isu ini muncul berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 2 Mei 2024 yang mencatat, bahwa Pemkot Bandarlampung tidak membayarkan tambahan THR dan gaji ke-13 kepada 3.878 ASN guru daerah Rp9.800.879.000 pada tahun anggaran 2023.(ws-2)

Loading

Related posts