
wartasiger.co.id, BANDAR LAMPUNG – Kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menetapkan harga dasar singkong terus mendapat dukungan luas kalangan industri.
Hingga hari ini, sekitar 30 perusahaan pengolah singkong di Lampung telah mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025.
Instruksi Gubernur itu mengatur harga dasar Rp1.350 per kilogram dan potongan maksimal 30 persen.
Ketua Panitia Khusus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menilai, langkah ini sebagai bentuk berpihak nyata kepada petani. Meski begitu, masih ada 3 hingga 4 perusahaan belum menjalankan aturan.
Karena itu, Mikdar mengapresiasi sekitar 30 perusahaan karena telah mengikuti harga dan potongan sesuai Instruksi Gubernur.
“Tapi masih ada beberapa yang belum, kami akan segera evaluasi. Kami ingin seluruh pabrik patuh agar sistem tata niaga ini benar-benar adil,” katanya, Sabtu (10/5/2025).
Tuai Dukungan
Dukungan kuat juga datang dari kalangan industri yang tergabung dalam Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI).
Ketua PPTTI Lampung, Welly Soegiono, menegaskan, dari 18 perusahaan anggota asosiasi, seluruhnya telah bersedia menjalankan Instruksi Gubernur.
“Kebijakan gubernur ini bertujuan agar usaha tetap berjalan dan petani tak rugi. Semua anggota kami patuh, kecuali dua pabrik sedang tutup sementara karena over haul,” katanya.
Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya menegaskan, penetapan harga dasar hanyalah satu bagian solusi menyeluruh yang perlu dapat dukungan kebijakan nasional.
Karena itu, ia terus mendorong pemerintah pusat segera menetapkan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan turunannya, seperti tapioka.
Tunggu Pusat
Mikdar menekankan, wewenang menetapkan lartas bukan Kemenko Pangan, melainkan Kemenko Perekonomian sebagai koordinator lintas sektor ekonomi.
“Jika bicara harga di daerah, itu telah selesai. Kini bola ada di pemerintah pusat. Ini mendesak. Jangan tunggu ekonomi global membaik dulu, lihat dulu ekonomi petani,” tegasnya.
Menurutnya, sebagai penghasil singkong terbesar di Indonesia, petani di Lampung justru paling menderita akibat tekanan harga dan sistem potong yang tidak adil.
Ia mengatakan, bila tak segera ada kebijakan nasional berpihak, petani bisa beralih ke komoditas lain dan industri ikut berdampak.
“Kami dorong pusat segera ambil keputusan. Ini bukan soal angka makroekonomi, melainkan berlanjut hidup petani singkong dan industri menyerap hasil mereka. Jangan tunda lagi,” ujarnya.
Dengan dukungan sekitar 30 pabrik, Pemprov Lampung dan DPRD kini menunggu langkah nyata pusat menyempurnakan regulasi tata niaga singkong nasional. (*)
![]()