
wartasiger.co.id, Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Nurhasanah, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No.1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Sosialisasi itu kepada masyarakat itu di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (22/6/2024).
Nurhasanah mengatakan, perda ini merupakan bagian upaya pemerintah dalam meminimalisasi terjadi konflik di masyarakat.
Dia mengajak masyarakat selalu hidup rukun dengan mengutamakan musyawarah dalam membangun desa.
Menurut dia, melalui rembug desa ini akan dapat mengetahui masalah terjadi di desa atau kelurahan dan solusi, termasuk soal ada konflik di masyarakat.
Kegiatan ini, kata dia, merupakan agenda rutin Anggota DPRD dalam menyosialisasikan perda dari pemerintah agar masyarakat dapat mengetahui, memahami isi, dan fungsinya.
Menurutnya, bermusyawarah mufakat sangat efektif meredam konflik dan menghindari kejadian berpotensi ke arah anarkis. Sehingga tak menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Selesaikan masalah dengan musyawarah. Ini agar tak menimbulkan kerugian antara kedua pihak, sehingga konflik ini dapat diredam,” ungkapnya. (*)
![]()