
wartasiger.co.id, Gubernur Lampung, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyerahkan Petikan Keputusan Gubernur Lampung Tentang Perpanjangan Tenaga Kontrak Dalam Masa Transisi Penataan Tenaga non-ASN Pemprov Lampung Tahun 2025 di GSG Sumpah Pemuda PKOR Way Halim, Selasa (11/3/2025).
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, dan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, secara simbolis menerima Petikan Keputusan Gubernur Lampung itu kepada 3.125 tenaga non-ASN.
Gubernur Mirzani menegaskan, Pemprov Lampung akan memastikan, masa transisi ini, tenaga non-ASN pemprov akan tetap mendapatkan hak-haknya.
“Pemprov Lampung sudah pasti memastikan dalam masa transisi ini tenaga non-ASN yang kami angkat sudah kami pastikan memenuhi kriteria dan mendapat kepastian hingga proses seleksi ASN telah selesai,” tegasnya.
Mirza berharap, meskipun non-ASN, tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Ia ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat Lampung kepada Pemprov Lampung.
Ia mengungkapkan, pemprov memiliki tanggung jawab besar mewujudkan visi dan misi provinsi Lampung yaitu ‘Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045’.
Wagub Jihan Nurlela meminta, para pegawai non-ASN dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya.
“Tenaga non-ASN dapat kian meningkatkan kinerja, dapat selalu menjaga integrita, tetap loyal dan berkualitas dalam melayani,” tegasnya.
Pemprov Lampung berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kerja nyata dengan bersinergi bersama semua pihak.
Jihan juga mengajak seluruh perangkat daerah terus memberikan pendampingan sehingga seluruh tenaga non-ASN pada masa transisi ini tetap mendapatkan hak-haknya.
“Pastikan, dalam masa transisi ini tenaga non-ASN tetap dapatkan hak-haknya, gaji, THR dan lain sebagainya, sesuai ketentuan berlaku,” pungkasnya. (kmf)
![]()