Genjot PAD, Pemkot Sosialisasikan Tagihan Pajak

wartasiger.co.id, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyosialisasikan Penagihan Pajak Daerah Tahun 2025 kepada wajib pajak guna meningkatkan pendapatan daerah.

Wali Kota Bandarlampung, Hj. Eva Dwiana, membuka sosialisasi itu di Aula Gedung Semergo, Rabu (21/5/2025).

Eva Dwiana mengatakan, sampai saat ini strategi menagih pajak daerah terus menerus oleh Badan Pendapatan Daerah guna meningkatkan pendapatan daerah.

Salah satunya, kata Eva, dengan sosialisasi langsung kepada wajib pajak agar tepat waktu membayar.

Lalu, lanjut ia, menertibkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) setiap bulan untuk menagih pajak menunggak.

“Menyampaikan nota tagihan pajak daerah, opsen PKB dan opsen BBNKB wajib kendaraan bermotor,” katanya.

Dia juga menekankan, sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat penting menjaga stabilitas penerimaan pajak.

“Kolaborasi kuat dan wajib pajak patuh jadi kunci mencapai target penerimaan pajak. Semua ini untuk masyarakat sejahtera dan kemajuan pembangunan Bandarlampung,” ujarnya.

Eva berharap kegiatan ini mendorong mencapai target PAD 2025 demi berlangsung pembangunan dan sejahtera warga kota.

Megiatan ini juga menjadi sarana mengenalkan jenis-jenis pajak daerah kepada publik, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan, BPHTB, serta pajak jasa seperti hotel, hiburan, dan parkir. (*)

Loading

Related posts