Pemprov Lampung Cairkan Gaji dan TPP ke-13 ASN

wartasiger.co.id, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai 10 Juni 2025 mencairkan gaji ke-13, terdiri atas gaji ke-13 dan TPP ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan pemprov setempat.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Kemudian Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2025;

Lalu Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tanggal 13 Maret 2025 tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2025.

Total gaji ke-13 terdiri dari gaji ke-13 dan TPP ke-13 bagi ASN di Provinsi Lampung sebesar Rp118,7 miliar untuk 12.830 PNS dan 6.290 PPPK.

Kebijakan ini ialah bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah meningkatkan pegawai sejahtera dan mendukung dalam meningkatkan daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djauzal, berharap gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, terutama mendukung pendidikan anak-anak pada tahun ajaran baru.

“Pendidikan ialah investasi masa depan dan Pemprov Lampung ingin memastikan setiap anak di Lampung mendapatkan akses layak untuk belajar dan berkembang.

“Mari kita wujudkan Lampung Maju melalui generasi cerdas dan berkarakter,” ucap Gubernur, Selasa (10/6/2025).

Pencairan gaji ke-13 ini berdasarkan hasil verifikasi perangkat daerah, usulan kepada BPKAD untuk verifikasi kembali, proses pencairannya, dan langsung transfer ke rekening masing-masing ASN.

Pencairannya bergantung cepat perangkat daerah dalam memverifikasi dan mengajukan usulan. (kmf)

Loading

Related posts