Pemprov Lampung dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Percepat Reforma Agraria

wartasiger.co.id, Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengungkapkan, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, berkunjung ke Lampung, salah satunya membahas dalam menata pemanfaatan tanah/lahan untuk kepentingan masyarakat Lampung.

Gubernur Lampung menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan kepada wartawan usai rakor bersama Menteri ATR/BPN, Forkopimda, dan Bupati/Wali Kota se-Lampung di Balai Keratun, Selasa (29/7/2025).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, Gubernur selaku kepala daerah berperan penting sebagai ex-officio Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria tingkat daerah. Menurutnya, peran kepala daerah menjadi kunci sukses Reforma Agraria.

Nusron menjelaskan, rakor itu mencapai beberapa sepakat penting mempercepat dan menuntaskan masalah agraria di Lampung, antara lain:

Pertama, 13% tanah belum tersertifikasi karena kendala Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dari 3,7 juta hektare tanah sudah terpetakan di Lampung, masih terdapat 13% belum didaftarkan dan belum menjadi sertipikat karena pemiliknya tak mampu membayar BPHTB.

“Untuk itu, bersama bupati/wali kota sepakat, bahwa masyarakat termasuk kategori miskin ekstrem akan bebas wajib membayar BPHTB,” ujarnya.

Kedua, 600.000 hektare belum terpetakan dan terdata. Masih terdapat sekitar 600.000 hektare lahan di Lampung belum terpetakan dan terdata.

“Kondisi ini rawan tumpang tindih dan konflik pertanahan, sehingga harus segera selesai melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau metode lainnya,” tegasnya.

Ketiga, 472.000 bidang tanah kategori KW 4, 5, dan 6. Bidang tanah ini memiliki sertipikat terbit antara tahun 1960–1997 namun belum lengkap dengan peta kadastral.

Untuk itu, Menteri ATR/BPN meminta para kepala daerah mendorong partisipasi aktif lurah, RT/RW, dan masyarakat memutakhirkan dokumen pertanahan.

Keempat, percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah. Pemerintah pusat bersama daerah berkomitmen mempercepat sertifikat tanah wakaf dan tempat-tempat ibadah guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan aset keagamaan.

Kelima, penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pemerintah Provinsi Lampung bersama seluruh kabupaten/kota berkomitmen segera menyelesaikan dalam menetapkan RTRW, yang menjadi dasar hukum penting mengelola ruang wilayah secara terintegrasi.

Keenam, percepatan 119 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam tiga tahun ke depan, target menyusun dan mengesahkan 119 RDTR di Lampung dapat dipercepat guna mendukung kepastian investasi, pengendalian pemanfaatan ruang, dan pelaksanaan reforma agraria berbasis tata ruang.

Nusron mengatakan, dalam rakor, seluruh kepala daerah juga mendorong pengelola HGU dan pemanfaatan tanah di Lampung berkontribusi langsung kepada pemerintah dan masyarakat.

“Gubernur dan bupati meminta Kementerian Agraria menata ulang, agar (membuka) akses kepada rakyat memanfaatkan tanah di Lampung guna kepentingan usaha dan ketahanan pangan,” katanya. (kmf)

Loading

Related posts