
wartasiger.co.id, Bandar Lampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyerahkan 35.193 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, Ketua RT, Ketua Lingkungan, dan anggota Linmas di Gedung Semergou, Senin 14 September 2026.
Penyerahan tersebut menjadi bagian komitmen Pemkot dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.
Cakupan Kepesertaan 83 Persen
Dalam kegiatan tersebut, Eva Dwiana menyampaikan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bandarlampung saat ini telah mencapai 83 persen.
Menurutnya, Pemkot akan terus memperluas cakupan agar kian banyak masyarakat, khususnya pekerja rentan, mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perluasan juga akan melalui pendataan berbagai kelompok masyarakat, termasuk organisasi wanita, para kader, serta pekerja lainnya yang belum terlindungi.
“Pendataan akan terus dilakukan agar masyarakat yang belum dapat perlindungan bisa segera terdata dan memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
PPPK Juga Dapat Perlindungan
Pemkot juga memastikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan juga akan kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu.
Langkah tersebut menjadi bagian upaya pemerintah memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja di lingkungan Pemkot Bandarlampung.
Pemkot bersama BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan pendataan terhadap masyarakat yang belum menjadi peserta.
Upaya tersebut diharapkan memperluas cakupan kepesertaan sekaligus memastikan kian banyak pekerja di Bandarlampung mendapatkan perlindungan saat menghadapi risiko kerja. (*)
![]()