
wartasiger.co.id, Bandar Lampung — Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, menghadiri peletakan batu pertama gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung di Jalan Emir M. Noor, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Rabu 16 September 2026.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Tjakra Suyana Eka Putra membuka kegiatan itu dengan peletakan batu pertama secara simbolis. Hadir juga Wali Kota Eva Dwiana beserta jajaran Forkopimda Kota Bandarlampung.
Dalam sambutannya, Eva Dwiana berharap pembangunan Gedung Rupbasan berjalan lancar dan cepat.
“Semoga pembangunannya lancar dan cepat. Harapannya agar bangunan ini dapat menampung barang sitaan yang ada di Bandarlampung agar bisa terjaga,” ujar Eva Dwiana.
Wakil Kepala Kejati Lampung, Tjakra Suyana Eka Putra berkata, pembangunan ini bukan sekadar fisik semata, melainkan simbol komitmen memperkuat sistem hukum transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Pembangunan gedung ini untuk memastikan barang sitaan yang dikelola terhindar dari penyalahgunaan dan masih memiliki nilai guna,” tegasnya.
Tjakra juga mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung atas dukungan menghibahkan tanah untuk pembangunan Rupbasan tersebut.
Wali Kota berharap sinergi antara Pemkot, Kejaksaan dan seluruh Forkopimda terus terjalin kuat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta pembangunan di Bandarlampung. (*)
![]()