
wartasiger.co.id, Bandar Lampung — Wakil Wali Kota Bandarlampung, Deddy Amarullah, menghadiri Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Bandarlampung dengan agenda penyampaian jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kota Bandarlampung, Kamis 17 September 2026.
Sidang paripurna berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bandarlampung itu menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan Raperda APBD.
Dalam kesempatan itu, Deddy membacakan jawaban Wali Kota Bandarlampung atas masukan, saran, dan pertanyaan yang sebelumnya disampaikan fraksi-fraksi DPRD.
Penyampaian jawaban tersebut menjadi bagian proses pembahasan APBD untuk memastikan program pembangunan dan pelayanan publik di Bandarlampung dapat direncanakan dan dilaksanakan optimal.
Pemerintah Kota Bandarlampung menegaskan pembahasan APBD mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Masukan DPRD menjadi bagian penting dalam menyempurnakan arah kebijakan anggaran agar mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Sidang paripurna turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bandarlampung.
Pembahasan Raperda APBD selanjutnya menjadi rangkaian tahapan penyusunan anggaran daerah sebelum ditetapkan menjadi APBD Kota Bandarlampung. (*)
![]()