
wartasiger.co.id, TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menindaklanjuti langkah strategis mewujudkan transparansi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu ditandai penandatanganan MoU dan PKS replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (Sisgita) bersama Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) di Aula Blandongan, Balaikota Tangsel, Senin 21 September 2026.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana hadir dalam agenda tersebut.
Kerja sama antardaerah ini merupakan tindak lanjut arahan teknis dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kerja sama berfokus pada percepatan integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta validasi BPHTB secara digital dan terintegrasi.
Melalui adopsi dan penerapan teknologi peta digital terpadu ini, Pemkot Bandarlampung berkomitmen meningkatkan ketepatan data perpajakan, mencegah kebocoran potensi penerimaan daerah, serta memberi kemudahan pelayanan pertanahan dan perpajakan bagi masyarakat. (*)
![]()