
wartasiger.co.id, Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung di ruang sidang DPRD setempat, Rabu (8/10/2025).
Marindo Kurniawan menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, memimpin rapat paripurna.
Rapat membahas tiga agenda, yakni penarikan tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung serta satu raperda usul inisiatif DPRD, penyampaian enam raperda usul inisiatif DPRD, dan penyampaian tiga raperda prakarsa Pemprov Lampung.
Agenda pertama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, menegaskan, penarikan raperda merupakan bagian upaya menyempurnakan regulasi agar tak menimbulkan multitafsir, menyesuaikan kebutuhan daerah, atau memenuhi ketentuan hukum lebih tinggi.
“Penarikan raperda ialah pengembalian atau pembatalan rancangan sebelum menjadi perda. Hal ini untuk menyelaraskan dengan sistem hukum nasional, RPJMD, RTRW, dan mendukung pembangunan daerah lebih efektif,” kata Hanifal.
Bapemperda mengajukan penarikan empat raperda, yaitu Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru.
Hanifal menjelaskan, penarikan ini sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, serta Pasal 17 Peraturan DPRD Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Agenda kedua membahas dalam menyampaikan enam raperda usul inisiatif DPRD Lampung.
Wakil Bapemperda, Budhi Condrowati, menyebutkan, susunan enam raperda itu melalui kajian akademik yang melibatkan masukan para ahli, akademisi, dan pemangku kepentingan.
“Kami berharap keberadaan peraturan daerah (perda) ini dapat bermanfaat besar bagi pembangunan dan masyarakat Lampung,” ujar Budhi.
Enam raperda usulan DPRD ini meliputi Raperda tentang Perizinan Pertambangan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, serta Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.
Marindo Kurniawan menyampaikan tiga raperda prakarsa Pemprov Lampung. Raperda ini meliputi perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja, serta pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Menurutnya, perubahan status badan hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan mampu menguatkan kapasitas usaha BUMD di Lampung.
“Pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun karena kewenangan pengelolaan pendidikan dasar kini berada di pemerintah kabupaten/kota sesuai regulasi terbaru,” jelasnya.
Menurutnya, pembentukan perda ialah instrumen penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan efektif dan efisien.
“Kami berharap DPRD dapat mendukung pembahasan tiga raperda ini agar berjalan tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang berkualitas,” ucap Marindo.
Rapat paripurna diskors dan berlanjut Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam raperda usul inisiatif DPRD dan pandangan para fraksi atas tiga raperda prakarsa Pemprov Lampung. (kmf)
![]()