Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru

wartasiger.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyetujui melanjutkan dalam membahas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD provinsi setempat.

Penyampaian pendapat Gubernur Lampung itu oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dalam rapat paripurna DPRD di ruang sidang utama DPRD setempat, Kamis (9/10/2025).

Marindo hadir mewakili Gubernur Lampung dalam lanjutan pembicaraan tingkat I dengan agenda penyampaian pendapat terhadap enam raperda yang telah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD paparkan dalam rapat, Rabu (8/10/2025).

Keenam raperda, yakni Raperda tentang Percepatan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Radin Inten II, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, serta Penyelenggaraan Satu Data.

Marindo mengapresiasi DPRD atas inisiatif enam rancangan itu karena sejalan dengan upaya mewujudkan sejahtera masyarakat Lampung.

Ia menekankan, setiap raperda memiliki peran strategis dalam menguatkan landasan hukum pelaksanaan pemerintahan daerah.

“Peraturan daerah (perda) berkedudukan penting dalam sistem hukum nasional. Karena itu, setiap menyusun raperda harus memenuhi kriteria jelas, tak multitafsir, dan selaras dengan kebijakan nasional,” ujar nya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Pemprov Lampung juga memberikan sejumlah catatan agar setiap susunan raperda sesuai wewenang provinsi dan tak tumpang tindih dengan peraturan lebih tinggi.

Pemerintah mengingatkan penting substansi raperda mengarah untuk menguatkan tata kelola pemerintahan baik dan meningkatkan pelayanan publik.

Terkait Raperda Percepatan Perizinan Usaha Pertambangan, pemerintah mengingatkan agar materi pengaturan fokus pada aspek teknis di bidang pertambangan, bukan mekanisme perizinan yang telah diatur melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach.

“Materi muatan Raperda ini harus memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan di Bidang Mineral dan Batubara, serta selaras dengan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung 2023–2043,” tegas Marindo.

Kemudian Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, pemprov meminta agar pembahasan secara komprehensif dengan melibatkan perangkat daerah dan pemangku kepentingan di sektor pertanian, peternakan, dan perkebunan.

Pemerintah juga menyoroti penting pengaturan mengenai penggunaan air, bibit unggul, pupuk, serta lahan pertanian berkelanjutan.

Untuk Raperda Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, pemprov menekankan penting pengaturan menyeluruh yang meliputi tata kelola, pengelolaan keuangan, tarif layanan, hingga sumber daya manusia. Ketentuan ini dapat menguatkan kinerja BLUD pada berbagai sektor pelayanan publik.

Lalu, Raperda Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Radin Inten II, pemerintah menilai pengaturan perlu mencakup aspek di sekitar bandara, seperti pengendalian hewan peliharaan, aktivitas industri, penggunaan sinar laser, hingga tinggi bangunan.

“Substansi sanksi juga perlu masuk agar perda nanti memiliki efek jera bagi pelanggar dan menjamin keselamatan penerbangan,” ujar Marindo.

Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan juga mendapat perhatian khusus. Pemprov meminta agar penyusunan mempedomani peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kearifan lokal Lampung.

Pemerintah, kata Marindo, bahkan mengusulkan agar mencabut beberapa perda lama yang sudah tak relevan untuk efisiensi regulasi pada bidang pendidikan.

Lalu Raperda Penyelenggaraan Satu Data, pemprov menegaskan penting sinkronisasi dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

“Raperda ini strategis untuk menguatkan tata kelola data daerah dan meningkatkan akurasi perencanaan pembangunan,” jelasnya.

Setelah menyampaikan pendapat, pemprov menyetujui pembahasan keenam raperda pada tingkat pembicaraan selanjutnya.

Pemerintah juga mendorong agar proses pembahasan melibatkan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan efektivitas peraturan yang akan terbit.

“Kami berharap pembahasan lanjutan dapat menghasilkan perda berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Lampung,” pungkasnya.

Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Lampung juga menyampaikan pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga Rrperda prakarsa Pemprov Lampung yang telah dipaparkan sehari sebelumnya.

Pandangan itu oleh Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Nasdem, Demokrat, PAN, dan PKS, yang kemudian diserahkan langsung kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi itu dalam lanjutan sidang paripurna Jumat (10/10/2025).

Pembahasan keenam raperda ini menjadi pijakan penting bagi pembangunan daerah pada berbagai sektor, mulai pertambangan, pertanian, pendidikan, hingga tata kelola data. (kmf)

Loading

Related posts