Pemprov Lampung Komitmen Ciptakan Ruang Kerja Bersih dan Sehat

wartasiger.co.id, Bandar Lampung – Dalam upaya mewujudkan lingkungan kerja bersih, nyaman, dan sehat, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengeluarkan Instruksi nomor 8 Tahun 2026 tanggal 3 Februari 2026 tentang Korve/Gerakan Bersih-bersih kantor dan lingkungan kerja.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI mengenai Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).

Gubernur menegaskan, lingkungan kantor bersih merupakan cerminan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.

Melalui instruksi ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menghidupkan kembali budaya gotong royong (korve) secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Beberapa poin krusial harus setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) laksanakan, yaitu:

Pembersihan Menyeluruh. Melaksanakan kegiatan bersih-bersih di dalam dan luar ruangan kerja, mencakup halaman, taman, drainase, hingga area parkir kantor.

Manajemen Sampah. Pengelolaan sampah harus tertib, termasuk kewajiban memilah antara sampah organik dan anorganik.

Pelaksanaan Rutin. Kegiatan ini mulai Rabu Februari 2026. Selanjutnya minimal satu kali setiap minggu dan serentak pada waktu tertentu pada masing-masing pimpinan instansi.

Gerakan ini tak hanya menjadi kegiatan seremonial, tapi menjadi budaya kerja baru di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Dengan kondisi kantor resik dan asri, produktivitas kerja meningkat dan memberikan nyaman masyarakat yang datang mendapatkan pelayanan.

Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, Rabu (4/2/2026) meninjau langsung Gerakan ASRI di lingkungan Pemprov Lampung. Ia juga berkeliling ke OPD yang sedang melaksanakan gerakan ASRI.

Pemprov Lampung berkomitmen untuk terus mendukung program-program melestarikan lingkungan dan menata ruang publik, mulai dari area terkecil, yakni ruang kerja sendiri. (kmf)

Loading

Related posts