
wartasiger.co.id, Bandar Lampung — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung mendesak DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung segera mempercepat proses rekrutmen komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung serta Komisi Informasi Provinsi Lampung yang hingga kini belum berjalan sebagaimana mestinya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, A.M. Syafi’i, menegaskan bahwa keterlambatan pembentukan tim seleksi dan belum dimulainya tahapan rekrutmen tidak boleh terus dibiarkan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum, kelembagaan, tata kelola pemerintahan, hingga menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Menurutnya, keberadaan KPID Lampung dan Komisi Informasi Provinsi Lampung merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi, keterbukaan informasi publik, pelayanan masyarakat, serta pengawasan terhadap penyiaran di daerah.
“Kedua lembaga ini memiliki fungsi strategis. KPID bertugas mengawasi penyelenggaraan penyiaran agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan Komisi Informasi menjadi garda terdepan dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik yang terbuka, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan mencermati bahwa masa jabatan anggota KPID Lampung periode 2020–2023 telah berakhir secara normatif. Demikian pula masa jabatan Komisi Informasi Provinsi Lampung periode 2020–2024 juga telah melewati batas masa jabatan normalnya.
Meski selama ini terdapat kebijakan perpanjangan masa jabatan untuk menjaga keberlangsungan fungsi kelembagaan, menurut Syafi’i, kondisi tersebut tidak boleh dijadikan praktik administratif yang berlangsung terus-menerus.
“Perpanjangan jabatan hanya dapat dipahami sebagai solusi transisional untuk menghindari kekosongan fungsi. Bukan menjadi pengganti proses seleksi definitif yang seharusnya dilaksanakan tepat waktu,” katanya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung itu menilai, keterlambatan rekrutmen juga menunjukkan belum optimalnya pelaksanaan tahapan yang semestinya telah dipersiapkan jauh sebelum masa jabatan komisioner berakhir. “Untuk KPID, proses pembentukan tim seleksi dan tahapan rekrutmen semestinya telah dimulai paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan anggota berakhir. Sementara untuk Komisi Informasi, pemerintah daerah memiliki kewajiban membentuk tim seleksi sebelum mengajukan calon kepada DPRD guna mengikuti uji kepatutan dan kelayakan,” tegasnya.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, belum adanya kepastian jadwal seleksi menimbulkan ketidakpastian publik mengenai kapan proses dimulai, siapa saja yang akan menjadi anggota tim seleksi, bagaimana mekanisme penjaringan calon dilakukan, hingga bagaimana independensi proses seleksi dijamin.
Selain berdampak terhadap legitimasi kelembagaan, keterlambatan tersebut juga dinilai dapat memengaruhi kualitas pengawasan terhadap penyiaran maupun keterbukaan informasi publik.
Di tengah pesatnya perkembangan media digital, meningkatnya arus informasi, penyebaran konten bermasalah, hingga semakin banyaknya sengketa informasi publik, keberadaan komisioner yang definitif dinilai sangat dibutuhkan.
“KPID membutuhkan energi baru dalam menghadapi tantangan penyiaran digital, perlindungan anak, etika penyiaran, iklan politik, hingga pengawasan konten lokal. Begitu pula Komisi Informasi membutuhkan komisioner yang mampu memperkuat penyelesaian sengketa informasi dan mendorong badan publik semakin terbuka,” jelasnya.
Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan bahwa ketidakjelasan proses seleksi dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, termasuk anggapan bahwa rekrutmen tidak menjadi prioritas atau bahkan berpotensi dipengaruhi kepentingan tertentu.
“Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan sejumlah sikap politik. Di antaranya mendesak agar proses rekrutmen kedua lembaga segera diproses secara nyata, meminta DPRD Provinsi Lampung mempercepat pembentukan tim seleksi KPID, serta meminta Pemerintah Provinsi Lampung segera membentuk tim seleksi Komisi Informasi dan mengumumkan jadwal resmi tahapan seleksi kepada masyarakat,” tegas Syafi’i.
Fraksi juga mendorong agar tim seleksi berasal dari unsur yang memiliki kredibilitas, integritas, independensi, dan kompetensi di bidang penyiaran, keterbukaan informasi publik, hukum, komunikasi, demokrasi, maupun tata kelola pemerintahan.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menolak proses seleksi yang bersifat tertutup, formalitas, maupun transaksional. Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pembentukan tim seleksi, pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, psikotes, uji kompetensi, pengumuman hasil, penyampaian tanggapan masyarakat, hingga uji kepatutan dan kelayakan di DPRD diminta dilaksanakan secara terbuka.
Sebagai rekomendasi, Fraksi PDI Perjuangan meminta pimpinan DPRD bersama Komisi I DPRD Provinsi Lampung segera mengagendakan rapat resmi mengenai pembentukan tim seleksi KPID. Pemerintah Provinsi Lampung juga diminta menyampaikan perkembangan pembentukan tim seleksi Komisi Informasi secara tertulis kepada DPRD.
“DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung didorong menyusun kalender kerja seleksi secara terukur agar proses rekrutmen memiliki kepastian waktu dan tidak kembali mengalami penundaan. Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya memastikan calon komisioner KPID bebas dari konflik kepentingan dengan industri penyiaran, kepemilikan media maupun kepentingan politik praktis,” ujarnya.
Sementara calon Komisi Informasi harus memiliki kapasitas dalam bidang hukum keterbukaan informasi publik, penyelesaian sengketa informasi, pelayanan publik, serta pemanfaatan teknologi informasi.
Bahkan, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa pengisian komisioner KPID Lampung dan Komisi Informasi Provinsi Lampung merupakan kebutuhan mendesak demi menjaga kualitas demokrasi, keterbukaan informasi, serta pengawasan penyiaran di Provinsi Lampung.
“Kami berharap DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung segera mengambil langkah konkret agar proses rekrutmen berjalan sesuai regulasi, transparan, akuntabel, dan menghasilkan komisioner yang profesional serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutup Syafi’i.(dra)
![]()