Hanifah Inginkan Warga Mulyosari Paham Perda Rembug Desa

wartasiger.co.id, Pesawaran – Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung, Hanifah, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016, tentang Rembug Pekon.

Hanifah menyosialisasikan perda itu kepada masyarakat Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Ahad (14/7/2024).

Dia berharap masyarakat harus paham peraturan dari DPRD Lampung periode 2019-2024 sudah sahkan. Hal ini sangat penting agar tatanan hidup bermasyarakat dapat kondusif, aman, dan terhindar konflik atau gesekan.

“Ini (perda) penting bagi kita semua agar warga paham akan aturan dan membaik,” ungkapnya.

Hanifah menegaskan, Perda Rembug Desa menjadi penting bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Terlebih, kata dia, Pesawaran terdapat beragam suku, adat, agama, rasa dan budaya. Artinya, ketika masyarakat tak paham tentang aturan, gesekan sangat rentan terjadi.

“Perda Rembug Desa harus jadi hal penting menyelesaikan masalah dilingkungan sekitar. Sehingga, apapun persoalan terjadi dapat selesai melalui musyawarah dan mufakat,” ujarnya.

Ketua Muslimat NU Kabupaten Pesawaran itu juga menggandeng narasumber dalam menggelar kegiatan tersebut.

“Ikuti dengan baik dan pahami yang narasumber sampaikan. Agar sepulang sosialisasi ini dapat menyebarkan, atau membagi ilmu kepada saudara keluarga dan lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Nawawi sebagai narasumber mengatakan, semua pihak harus terus melakukan Rembug Desa dalam menyelesaikan persoalan. Ini agar tatanan keluarga, lingkungan, dan masyarakat dapat ciptakan kerukunan.

“Kita hidup dalam beragam, baik suku, agama, adat, dan budaya. Tentu, salah pahaman dan silang pendapat pasti terjadi,” katanya.

Menurutnya, perda ini menjadi benteng untuk lebih mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan perbedaan pendapat. (*)

Loading

Related posts