Penerimaan PPDB Harus Dimonitoring Ketat

wartasiger.co.id, Bandar Lampung – Komisi V DPRD Lampung minta Dinas Pendidikan Lampung Selektif dalam penerimaan Siswa baru tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) tahun 2023.

Pemerataan dalam penerimaan jalur prestasi harus dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi siswa yang sudah mengharumkan nama Lampung.

Komisi V berharap ada skala prioritas penerimaan dengan melihat perekonomiaan masyarakat dengaan mengesampingkan beberapa indikator yang menguntungkan siswa berlatar ekonomi lebih. Selain itu dalam penerima melalui jalur prestasi harus betul-betul ketat sehingga tidak menguntungkan oknum tertentu.

Komisi V akan membuat tim monitoring untuk mengawasi penerimaan siswa baru 2023 dan akan meninjau sistem penerimaan ke seluruh Lampung.

Anggota DPRD Lampung Budhi Condro, Selasa (20/6) meminta, kelulusan siswa pada PPDB SMAN,  untuk di lakukan pemerataan dan prosentase. Karena banyak siswa pendaftar melalui jalur prestasi, baik olah raga dan kesenian serta lainnya yang tidak lulus, karena kuota jalur prestasi tidak ada batasan.

“Saya minta kuota harus dibagi, tidak terpusat pada jenjang satu prestasi saja. Untuk itu, siswa yang masuk harus diuji betul betul Sehingga siswa yang diakomodir bisa dibagi rata dengan siswa yang utamanya sudah mengharumkan nama Lampung,” ujarnya.

Anggota DPRD Lampung Iswan A Caya mengatakan masalah PPDB merupakan masalah kelasik yang perlu diselesaikan sehingga tidak berulang tiap tahun. Semua pihak harus mengetahui Pendidikan dan belajar merupakan hak semua pihak sehingga tidak ada unsur monopoli.

“Jangan sampai sistem PPDB yang berlangsung dimanpaatkan siswa luar yang notabenenya masyarakat sekitar. Bisa dilihat ketika PPDB berlangsung, siswa yang mendaftar kebanyakaan siswa luar yang bisa dipantau dari kendaraan yang terparkir banyak orang di luar zonasi sekolah yanag dimaksud,” katanya.

Atas dasar permasalahan yang timbul, Tim monitoring harus dibentuk untuk mengawasi penerimaan. Nantinya unsur tim berangotakan anggota DPRD Komisi V yang mengandeng Ombusmand dan wartawana sehingga independen.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Tommy Efra Handarta, diruang Komisi V mengatakan dalam penerimaan siswa baru, Dinas Pendidikan Lampung sudah menerbitkan sistem modul dalam bentuk buku juknis yang sudah diterbitkan dan di tebuskan ke DPRD Lampung. Ini dilakukan  dalam pelaksanaan PPDB yang diselengarakan sekolah mengacu buku juknis yang menjadi acuan

sistem skoring dalama penentuan kelulusan.

“Selain itu, dalam penentuan kelulusan sendiri sudah tertuang dalam peraturan Gubernur  nomor 16 tahun 2021 yang mengatur item skoring berdasarkan tingkat prestasi,” katanya.(WS-1)

Loading

Related posts