
wartasiger.co.id, Jakarta – Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menghadiri rapat membahas perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Rapat itu bertema Optimalisasi Peran JDIHN dalam Meningkatkan Kualitas Literasi dan Kepatuhan Hukum: Urgensi Perubahan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN.
Diskusi Forum Pustakawan Hukum ini juga hadir anggota JDIHN seluruh Indonesia pada Badan Pembinaan Informasi Hukum Nasional (BPIHN) di Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Kepala Pusat JDIHN BPHN, Jonny P. Simamora, mengakui, peran pustakawan hukum sangat signifikan menginformasikan hukum kepada masyarakat sebelum mereka menghadapi masalah hukum.
“Kita harus mampu mendorong masyarakat mengetahui hukum sebelum bermasalah dengan aturan hukum. Tugas kita ialah melanjutkan informasi hukum kepada seluruh lapisan masyarakat agar JDIH mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan dokumen hukum,” ujar Jonny, Kamis (18/7/2024).
Jonny berharap perubahan Perpres yang sesuai dengan kemajuan teknologi dan praktik internasional dapat meningkatkan peran JDIHN dalam mendukung pembangunan hukum di Indonesia.
Tenaga Ahli Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Budi Purwanto, juga menyoroti pentingnya perkembangan JDIHN yang harus diakomodasi perubahan Perpres No.33 Tahun 2012.
“Kita melihat perkembangan JDIH, dan Perpres yang ada masih sederhana dan tua. Karena itu, kita harus mendorong perubahan peraturan yang mengakomodasi kecanggihan JDIH sesuai dengan kemajuan teknologi,” jelas Budi.
Budi menambahkan, urgensi perubahan Perpres No. 33 Tahun 2012 mencakup tiga aspek utama: ketidak sesuaian dengan perkembangan hukum terkini, kesenjangan dengan praktik internasional untuk mendorong investasi, dan perlu dorongan untuk memperkuat tata kelola hukum. (*)
![]()