Sekdaprov Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampung 2023

wartasiger.co.id, Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (22/7/2024).

Fahrizal berterima kasih kepada semua pihak karena telah membantu dan berperan aktif menyelenggarakan pemerintahan dan membangun Lampung.

Ia mengatakan, raperda ini beserta lampiran berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung audit.

Hal ini, lanjut ia, ditandai telah diserahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada 8 Mei 2024.

“Alhamdulillah, berkat usaha dan komitmen bersama, laporan keuangan pemprov 2023 meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian pemprov memperoleh WTP ke-10 kali berturut dari BPK RI,” katanya.

Prestasi ini, kata ia, dapat menjadi momentum lebih mendorong dalam menyiptakan akuntabilitas dan transparansi mengelola keuangan daerah, sehingga bersama akan bangga dan patut mempertahankan.

Secara garis besar, Fahrizal menjelaskan rincian raperda tersebut.

Pendapatan daerah 2023 tercatat terealisasi Rp6,987 triliun atau 86,33% dari total target anggaran Rp8,093 triliun.

Untuk anggaran Belanja dan Transfer Daerah 2023 terealisasi Rp7,048 triliun atau terealisasi 85,12% dari total anggaran belanja Rp.8,280 triliun.

Sedangkan sisi pembiayaan, terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan terealisasi Rp292,676 miliar yang bersumber dari penerimaan Silpa tahun 2022.

Pengeluaran pembiayaan terealisasi Rp105,882 miliar yang merupakan pembayaran pokok utang pinjaman daerah.

Ia berharap DPRD dapat membahas dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 itu guna menetapkan menjadi peraturan daerah. (*)

Loading

Related posts