
wartasiger.co.id, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, mengkritik praktik sejumlah sekolah swasta menahan ijazah siswa akibat menunggak biaya pendidikan.
Naldi Rinara meminta, pihak sekolah harus menghentikan menahan ijazah itu. Menurutnya, tindakan itu menghambat masa depan generasi muda.
“Saya kira tak ada masalah sekolah negeri. Hanya saja, sekolah swasta menolak distribusikan ijazah karena ada tak konsisten orang tua siswa wajib memenuhi biaya pendidikan anaknya,” ungkap Naldi, Sabtu (1/3/2025).
Sebab, kata ia lagi, sekolah swasta berstatus yayasan mengandalkan biaya operasional hasil pembayaran siswa.
Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk menengahi masalah ini. Juga membantu menyusun skema penyerahan ijazah yang adil semua pihak.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Naldi juha meminta sekolah swasta dapat memberikan data lengkap siswa yang ijazahnya masih ditahan.
“Data itu harus mencakup nama siswa, besaran biaya sekolah, terima bantuan pemerintah, jumlah tunggakan, sisa pembayaran, dan status ekonomi orang tua,” jelasnya.
Ia mengatakan, jika ada tunggakan biaya, pihak sekolah harus mencatat dan melaporkan ke Disdik Lampung untuk verifikasi, karena pemerintah harus bertanggungjawab hal tersebut.
“Regulasi telah mengatur, bahwa sekolah tak boleh menahan ijazah karena alasan biaya,” tegas politisi Nasdem ini.
Naldi menegaskan, bila sekolah negeri atau swasta masih ada menahan ijazah peserta didik bisa kena sanksi.
Ia menuturkan, Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
“UU Sidiknas jelas menyampaikan bahwa setiap warga negara mempunyai hak sama untuk memperoleh pendidikan bermutu,” ujarnya. (*)
![]()