
wartasiger.co.id, Pesawaran – Anggota DPR RI Dapil Lampung I, Rachmawati Herdian SH.,MH soroti permasalahan pelayanan kesehatan di Rumah sakit yang membatasi waktu pelayanan selama tiga hari bagi pasien BPJS. Untuk itu pihaknya meminta masyarakat melaporkam ke timnya yang ada di Lampung jika hal ini ditemukan.
Hal tersebut dikatakan, Anggota DPR RI Dapil Lampung I, Rachmawati Herdian SH.,MH saat didampinggi Ketua DPD Nasdem Kabupaten Pesawaran M Nasir dan Anggota DPRD Fraksi Nasdem DPRD Lampung, Yudha Al Hadjid mengelar Reses DPR RI di Kabupaten Pesawaran,Sabtu (21/6).
Dia mengatakan, Pembatasan terhadap pasien sudah cukup lama terjadi dan menjadi keluhan umum peserta BPJS. Kebijakan itu menambah deretan diskriminasi yang dialami peserta BPJS Kesehatan. Jika sebelumnya marak sekali perbedaan sistem pengobatan dan pelayanan peserta BPJS Kesehatan dibanding dengan pasien umum.
“Dibutuhkan ketegasan dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, agar pasien tidak boleh dipulangkan sebelum pasien tersebut sembuh. Itu tidak boleh dipulangkan, karena itu melanggar undang-undang,” kata Politisi Nasdem Lampung itu.

Dia menambahkan, Mitra kerja pihaknya, di DPR RI salah satunya BPJS Kesehatan. Untuk itu, jika nantinya ada kendala saat menjalani pelayanan kesehatan di rumah sakit terdapat kendala terkait penanganan BPJS.
“Saya akan menjebatani melalui tim kami guna menindak lanjuti. Untuk itu ketikaa melaporkan ke tim kami, tulis nama bapak-ibu beserta keluhannya, yang nantinya segera kita tindak lanjut,” kata dia.
Anggota DPRD Fraksi Nasdem DPRD Lampung, Yudha Al Hadjid menambahkan, Masyarakat perlu mendapat jaminan keterbukaan informasi secara utuh, seperti kapasitas layanan faskes, dokter yang melayani, dan proses rujukan pasien. Warga diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian pelayanan.
“Standar pelayanan masih menjadi pekerjaan rumah serius pemerintah. Hak publik atas transparansi informasi harus dibenahi salah satunya pelayanan BPJS,” katanya.
Dia menuturkan, Kementerian Kesehatan, manajemen BPJS Kesehatan, dan Badan Pengawas Rumah Sakit didorong lebih intensif mengawasi layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). Selain itu, diperlukan sanksi tegas terhadap pelanggaran komitmen kerja sama.(*)
![]()