
wartasiger.co.id, Bandar Lampung – Kabar baik pagi pengrajin Batu Bata dan Genteng di Lampung, Komisi IV DPRD Lampung bersama pemangku kepentingan dapat merumuskan dan menjebatani legalitas mengenai kendala bahan baku pembuatan usaha ekonomi rakyat, kerajinaan batu bata dan genteng yang terkendala bahan baku selama dua bulan ini.
DPRD bersama Dinas ESDM, Dinas Perijinan, Dinas Perindustrian, Biro Hukum dan pihak terkait menjawab aspirasi masyarakat dalam bentuk kesepakatan berita acara yang ditanda tanggani semua pihak yang akan di bawa ke daerah dan pihak terkait guna keberlangsungan usaha yang turun temurun sejak tahun 1970.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri usai Rapat Dengar Pendapat dengan pengrajin di DPRD Lampung, Senin 20 April 2026, menjelaskan bahwa persoalan aktivitas pengrajin genteng dan bata bukan dihentikan, melainkan sedang dalam proses penyamaan persepsi terkait aspek perizinan.
“Ini sebenarnya bukan ditangguhkan, tapi kita menyamakan persepsi. Tanah liat ini kita sepakat bukan termasuk usaha pertambangan umum, melainkan masuk dalam kategori izin tertentu,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dari hasil pembahasan bersama pihak terkait, telah ditemukan solusi berupa mekanisme perizinan melalui penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) khusus untuk pengambilan tanah liat.
“Solusi yang disepakati adalah harus ada IUP untuk pengambilan tanah liat, dalam rangka produksi dan juga pencetakan sawah,” jelasnya.

Mukhlis menegaskan bahwa langkah tersebut diambil demi melindungi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
“Kita mencari solusi untuk sekitar 35.000 masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha ini,” katanya.
Ia menambahkan, jika dihitung dengan anggota keluarga, jumlah masyarakat yang terdampak bisa mencapai lebih dari 100 ribu jiwa.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa proses perizinan saat ini sedang berjalan dan akan terus didorong agar segera selesai melalui dinas terkait dan pelayanan terpadu satu pintu.
“IUP ini sudah berproses. Kita akan terus dorong Dinas Pertambangan dan PTSP agar tidak memakan waktu lama,” ujarnya.
Terkait kekhawatiran adanya hambatan di lapangan, termasuk dari aparat penegak hukum, Mukhlis menekankan pentingnya kesamaan semangat dalam melindungi kepentingan masyarakat.
“Kita harus sepakat bahwa semangatnya adalah melindungi rakyat banyak yang bergantung pada usaha ini,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa aktivitas pengambilan tanah liat tidak dimaksudkan untuk merusak lingkungan, melainkan justru dapat mendukung produktivitas lahan.
“Tidak ada niat melanggar aturan atau merusak lingkungan. Tanah yang diambil dari sawah justru nantinya bisa membuat sawah lebih produktif,” pungkasnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Muhammad Gofur, menyampaikan bahwa pihaknya menerima aduan dari dua wilayah, yakni Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah, terkait terhentinya aktivitas pengolahan tanah liat yang berdampak langsung pada usaha genteng dan batu bata.
“Selama kurang lebih dua bulan terakhir, aktivitas mereka praktis berhenti. Ini yang kemudian diadukan kepada kami,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD bersama pihak terkait telah berupaya mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut, mengingat dampaknya sangat luas bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, solusi sementara sudah kita temukan. Harapannya semua pihak bisa memahami bahwa langkah ini untuk menyelamatkan hajat hidup orang banyak,” katanya.

Menurutnya, jumlah masyarakat yang terdampak tidak sedikit. Bahkan, jika dihitung secara keseluruhan, jumlahnya bisa mencapai ratusan ribu jiwa.
“Kalau 35 ribu itu hanya di Pringsewu, sementara di Lampung Tengah jumlahnya juga besar. Artinya ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” jelasnya.
Gofur juga menekankan bahwa masyarakat tidak bisa menunggu terlalu lama, karena menyangkut keberlangsungan ekonomi mereka sehari-hari.
“Masyarakat tidak bisa menunggu. Mereka datang ke sini meminta solusi dari wakilnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, solusi yang dihasilkan saat ini masih bersifat sementara, sembari DPRD dan pemerintah daerah terus menyiapkan langkah strategis jangka panjang.
“Solusi sementara sudah ada. Sementara untuk jangka panjang, kita akan siapkan payung hukum agar usaha mereka bisa berjalan aman, nyaman, dan tidak melanggar aturan,” pungkasnya.(dra)
![]()